IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penutupan sejumlah perlintasan kereta api (KA) yang dibangun warga tanpa izin. Aksi penutupan ini untuk menjaga keselamatan para pejalan kaki.
"Perlintasan sebidang kereta api merupakan titik yang kerap terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena itu, penutupan akses tersebut sejalan dengan regulasi," ujar Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendri Wintoko dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Beleid yang dimaksud berupa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Ixfan mencatat, ada 267 perlintasan sebidang resmi dan 236 perlintasan sebidang ilegal atau tanpa izin di wilayah Daop 1 Jakarta.