Dia juga menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan respons institusi terhadap aspirasi masyarakat Panipahan yang dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan keresahan terhadap situasi keamanan di wilayahnya.
“Kami mendengar aspirasi masyarakat. Apa yang menjadi kegelisahan warga Panipahan menjadi perhatian serius bagi kami. Karena itu, setiap langkah yang kami ambil tidak hanya berbasis pada hasil evaluasi internal, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat,” katanya.
Pembenahan di Panipahan juga diiringi dengan langkah strategis dalam pemberantasan narkoba yang menjadi salah satu akar persoalan di wilayah tersebut.
Polda Riau, kata dia, telah membentuk Satuan Tugas Anti Narkoba yang melibatkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara terpadu, sebagai bentuk komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika.
“Penanganan narkoba tidak bisa dilakukan secara biasa. Kami sudah membentuk Satgas Anti Narkoba yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan,” katanya.
Selain itu, Polda Riau juga akan mendorong pendekatan yang lebih komprehensif melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau untuk mencanangkan Panipahan sebagai desa atau kampung Bersih dari Narkoba.