sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus 1MDB, Najib Razak Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda Rp46 Triliun

News editor Rahmat Fiansyah
27/12/2025 16:40 WIB
Mantan PM Malaysia, Najib Razak dijatuhi vonis 15 tahun penjara terkait kasus penggelapan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Mantan PM Malaysia, Najib Razak dijatuhi vonis 15 tahun penjara terkait kasus penggelapan dana 1MDB. (Foto: iNews Media Group)
Mantan PM Malaysia, Najib Razak dijatuhi vonis 15 tahun penjara terkait kasus penggelapan dana 1MDB. (Foto: iNews Media Group)

Najib sendiri saat ini telah menjalani hukuman penjara dalam perkara 1MDB lainnya setelah divonis 12 tahun pada 2020. Dengan vonis terbaru ini, masa tahanannya dipastikan semakin panjang, menjadi simbol jatuhnya salah satu tokoh politik paling berpengaruh di Malaysia akibat skandal korupsi.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement