sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus 1MDB, Najib Razak Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda Rp46 Triliun

News editor Rahmat Fiansyah
27/12/2025 16:40 WIB
Mantan PM Malaysia, Najib Razak dijatuhi vonis 15 tahun penjara terkait kasus penggelapan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Mantan PM Malaysia, Najib Razak dijatuhi vonis 15 tahun penjara terkait kasus penggelapan dana 1MDB. (Foto: iNews Media Group)
Mantan PM Malaysia, Najib Razak dijatuhi vonis 15 tahun penjara terkait kasus penggelapan dana 1MDB. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dijatuhi vonis 15 tahun penjara terkait kasus  penggelapan dana Sovereign Wealth Fund (SWF), 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Selain itu, dia juga dikenakan denda yang sangat besar atas kejahatan korupsinya tersebut.

Dikutip dari AP, Sabtu (27/12/2025), Pengadilan Tinggi Malaysia menetapkan Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang senilai lebih dari USD700 juta atau Rp11,7 triliun dana 1MDB yang mengalir ke rekening pribadinya.

Hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 5 tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang. Namun, seluruh hukuman tak ditumpuk melainkan dijalankan secara bersamaan dengan hukuman 15 tahun.

Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 11,4 miliar ringgit atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta memerintahkan pemulihan aset senilai 2,08 miliar ringgit berdasarkan undang-undang pencucian uang. 

Dengan demikian, total denda dan pemulihan aset tersebut mencapai 13,48 miliar ringgit atau setara dengan Rp46 triliun. Apabila tidak dibayarkan, Najib terancam hukuman penjara tambahan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement