“Terdakwa sama sekali bukan orang polos. Oleh karena itu, setiap upaya yang menggambarkan terdakwa sebagai sosok yang tidak tahu-menahu atas pelanggaran yang terjadi di sekitarnya tidak dapat diterima,” kata Sequerah.
Tim kuasa hukum Najib menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengacara Najib, Mohamed Shafee Abdullah, menilai majelis hakim telah melakukan banyak kekeliruan dalam pertimbangan hukum dan putusan yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak klaim Najib yang menyebut dana tersebut sebagai sumbangan politik dari Arab Saudi. Hakim menilai klaim tersebut tidak dapat dipercaya karena surat-surat pendukung terbukti palsu dan bukti persidangan menunjukkan dana berasal langsung dari 1MDB.
Pengadilan juga menolak argumen pembelaan yang menyebut Najib sebagai korban penipuan pihak lain. Kesaksian para saksi justru menunjukkan adanya hubungan erat antara Najib dan Low Taek Jho, yang disebut berperan sebagai perantara utama dalam penggelapan dana 1MDB.
Kasus ini menjadi tonggak penting dalam salah satu skandal keuangan terbesar di dunia yang turut memicu penyelidikan lintas negara, termasuk di Amerika Serikat (AS). Otoritas setempat menyebut lebih dari USD4,5 miliar dana 1MDB digelapkan dan dicuci melalui berbagai yurisdiksi internasional.