sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus 1MDB, Najib Razak Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda Rp46 Triliun

News editor Rahmat Fiansyah
27/12/2025 16:40 WIB
Mantan PM Malaysia, Najib Razak dijatuhi vonis 15 tahun penjara terkait kasus penggelapan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Mantan PM Malaysia, Najib Razak dijatuhi vonis 15 tahun penjara terkait kasus penggelapan dana 1MDB. (Foto: iNews Media Group)
Mantan PM Malaysia, Najib Razak dijatuhi vonis 15 tahun penjara terkait kasus penggelapan dana 1MDB. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dijatuhi vonis 15 tahun penjara terkait kasus  penggelapan dana Sovereign Wealth Fund (SWF), 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Selain itu, dia juga dikenakan denda yang sangat besar atas kejahatan korupsinya tersebut.

Dikutip dari AP, Sabtu (27/12/2025), Pengadilan Tinggi Malaysia menetapkan Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang senilai lebih dari USD700 juta atau Rp11,7 triliun dana 1MDB yang mengalir ke rekening pribadinya.

Hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 5 tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang. Namun, seluruh hukuman tak ditumpuk melainkan dijalankan secara bersamaan dengan hukuman 15 tahun.

Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 11,4 miliar ringgit atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta memerintahkan pemulihan aset senilai 2,08 miliar ringgit berdasarkan undang-undang pencucian uang. 

Dengan demikian, total denda dan pemulihan aset tersebut mencapai 13,48 miliar ringgit atau setara dengan Rp46 triliun. Apabila tidak dibayarkan, Najib terancam hukuman penjara tambahan.

“Terdakwa sama sekali bukan orang polos. Oleh karena itu, setiap upaya yang menggambarkan terdakwa sebagai sosok yang tidak tahu-menahu atas pelanggaran yang terjadi di sekitarnya tidak dapat diterima,” kata Sequerah.

Tim kuasa hukum Najib menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengacara Najib, Mohamed Shafee Abdullah, menilai majelis hakim telah melakukan banyak kekeliruan dalam pertimbangan hukum dan putusan yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak klaim Najib yang menyebut dana tersebut sebagai sumbangan politik dari Arab Saudi. Hakim menilai klaim tersebut tidak dapat dipercaya karena surat-surat pendukung terbukti palsu dan bukti persidangan menunjukkan dana berasal langsung dari 1MDB.

Pengadilan juga menolak argumen pembelaan yang menyebut Najib sebagai korban penipuan pihak lain. Kesaksian para saksi justru menunjukkan adanya hubungan erat antara Najib dan Low Taek Jho, yang disebut berperan sebagai perantara utama dalam penggelapan dana 1MDB.

Kasus ini menjadi tonggak penting dalam salah satu skandal keuangan terbesar di dunia yang turut memicu penyelidikan lintas negara, termasuk di Amerika Serikat (AS). Otoritas setempat menyebut lebih dari USD4,5 miliar dana 1MDB digelapkan dan dicuci melalui berbagai yurisdiksi internasional.

Najib sendiri saat ini telah menjalani hukuman penjara dalam perkara 1MDB lainnya setelah divonis 12 tahun pada 2020. Dengan vonis terbaru ini, masa tahanannya dipastikan semakin panjang, menjadi simbol jatuhnya salah satu tokoh politik paling berpengaruh di Malaysia akibat skandal korupsi.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement