Baca Juga:
"Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujarnya.
KPK belum memberikan penjelasan terkait penahanan Ma'ruf Cahyono ini, termasuk di mana lokasi penahanan. Konstruksi perkara ini pun akan disampaikan dalam konferensi pers penahanan nanti.
KPK sebelumnya menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
(Nur Ichsan Yuniarto)