“Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” ujar Ramadhan.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312.379.671.113,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, eks petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro.