IDXChannnel - Polri menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON tahun 2015-2018 oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo anak usaha PT Jakpro.
“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Ramadhan menjelaskan, dua tersangka itu merupakan Direktur Utama PT Jakpro sekaligus Komisaris PT JIP berinisial AH.
Serta, eks Direktur Keuangan PT Jakpro sekaligus komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2018 berinisial LLM.