sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

News editor Nur Khabibi
05/05/2026 16:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya (AAF).
Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap (FOTO:iNews Media Group)
Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya (AAF). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman (AUL). 

"Dalam lanjutan penyidikan perkara Cilacap, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, salah satunya saudari AAF selaku Plt. Bupati Cilacap," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026). 

Selain Ammy, terdapat enam saksi lain yang dipanggil, yakni Aris Munandar selaku Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap; Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan Annisa Fabriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Kemudian, Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah; Jarot Prasojo selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan Indarto selaku Kadis Perikanan. Budi melanjutkan, ketujuh saksi itu sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.  "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). 

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026). 

Dalam konstruksinya Asep mengungkapkan, Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang kepada perangkat daerah setempat guna kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap. 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement