sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bakal Seret Dua Industri Farmasi ke Pidana

News editor Raka Dwi Novianto
24/10/2022 16:38 WIB
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, saat ini sudah ada dua industri farmasi yang akan dijerat pidana terkait kasus gagal ginjal akut anak.
Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bakal Seret Dua Industri Farmasi ke Pidana. (Foto: MNC Media).
Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bakal Seret Dua Industri Farmasi ke Pidana. (Foto: MNC Media).

IDXChannel- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengatakan, saat ini sudah ada dua industri farmasi yang akan dijerat pidana. Hal tersebut merupakan tindaklanjut obat-obatan atau obat sirop yang mengakibatkan gagal ginjal akut.

"Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," kata Penny dalam keterangan persnya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/10/2022).

Penny mengungkapkan, bahwa kedeputian IV BPOM telah ditugaskannya untuk menelisik dua industri farmasi tersebut bersama dengan pihak kepolisian. Saat ini, katanya, kedua industri farmasi dalam proses penyidikan.

"Jadi kedeputian IV, yaitu kedeputian bidang penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut berkerja sama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana perkara pidana," ungkapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement