sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bakal Seret Dua Industri Farmasi ke Pidana

News editor Raka Dwi Novianto
24/10/2022 16:38 WIB
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, saat ini sudah ada dua industri farmasi yang akan dijerat pidana terkait kasus gagal ginjal akut anak.
Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bakal Seret Dua Industri Farmasi ke Pidana. (Foto: MNC Media).
Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bakal Seret Dua Industri Farmasi ke Pidana. (Foto: MNC Media).

Penny menjelaskan, alasan kedua industri farmasi tersebut dijerat pidana dikarenakan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi pada obat yang diproduksi keduanya.

"Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tapi sangat-sangat tinggi. Dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," jelasnya.

Namun, Penny belum mau menyebutkan siapa saja dua industri farmasi yang akan dipidanakannya. Dirinya berjanji akan menyampaikan secara detail kepada masyarakat dalam waktu dekat.

"Sehingga untuk dua, dua industri farmasi, mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat," tandas Penny. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement