sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Korupsi Minyak Mentah, Pertamina Serahkan Proses Hukum kepada Kejagung

News editor Rahmat Fiansyah
11/07/2025 06:52 WIB
Kejaksaan Agung resmi menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. (Foto: Dok. Pertamina)
Kejaksaan Agung resmi menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. (Foto: Dok. Pertamina)

Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis, terutama dalam aspek operasional perusahaan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus korupsi minyak mentah di Pertamina. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka tersebut usai penyidik memeriksa setidaknya 273 saksi dan 16 ahli. 

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025). 

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi kantor Pusat Pertamina tahun 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014. Kemudian, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini. Di antaranya Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, M. Kerry Andrianto Riza, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement