Sementara itu, tersangka FH, selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna, saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.
"Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan," ujar Yusuf.
Yusuf menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini didapatkan fakta bahwa fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing.
"Namun, dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar rupiah melalui delapan kali pencairan," ucapnya.
Kemudian, kata Yusuf, penyidik menemukan serangkaian penyimpangan mendasar. Pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya.