Sementara itu menurut Hakim, hal yang memberatkan putusan Harvey karena negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata Hakim membacakan hal yang memberatkan putusan Harvey Moeis.
Adapun untuk hal yang meringankan, berupa perilaku Harvey Moeis yang sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim membacakan hal yang meringankan.
Atas perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Nur Ichsan Yuniarto)