sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Kuota Haji, Eks Menag Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK

News editor Jonathan Simanjuntak
18/05/2026 19:58 WIB
Padahal, Muhadjir telah memohon untuk menunda pemeriksaan. KPK pun sempat menyatakan akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Muhadjir.
Kasus Kuota Haji, Eks Menag Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK
Kasus Kuota Haji, Eks Menag Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK

Budi menambahkan, penyidik hendak mengetahui bagaimana proses dan mekanisme penyelenggaraan haji semestinya dilakukan, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan.

"Karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," kata Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Namun, KPK belum menahan keduanya. Dengan penetapan tersebut, kini terdapat empat tersangka.

KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya pun sudah ditahan. KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement