sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terancam 20 Tahun Penjara 

News editor Lukman Hakim
09/03/2023 09:38 WIB
Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo ditangkap atas kasus dugaan penipuan robot trading ATG. Dia dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara 20 tahun.
Kasus Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terancam 20 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media).
Kasus Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terancam 20 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Crazy Rich Surabaya sekaligus Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Timur (Jatim). 

Pengelola PT Pansaky Berdikari itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, untuk melancarkan aksinya, Wahyu Kenzo mengiming-imingi korban dengan keuntungan hingga Rp40 juta. Apalagi saat itu, kondisinya sedang pandemi Covid-19. 

"Tersangka memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading. Tersangka menawarkan keuntungan besar dan mudah," katanya saat di Mapolda Jatim, dikutip Kamis (9/3/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement