Kemudian pada 8 Mei, pasien berhasil diidentifikasi dan segera dievakuasi ke Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso untuk menjalani isolasi. Hingga saat ini, hasil pemeriksaan terhadap seluruh kontak erat menunjukkan hasil negatif.
Namun, pasien tetap diisolasi guna melewati masa inkubasi. Pemerintah menetapkan masa pemantauan selama dua minggu terhitung sejak 8 Mei 2026.
Kemenkes bersama Dinas Kesehatan juga melakukan investigasi epidemiologi. Pihaknya melakukan pemeriksaan untuk mengetahui sumber paparan dan memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.
Pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait pemantauan kasus. Sementara itu, Kemenkes menjelaskan Virus Hanta biasanya ditularkan melalui tikus, terutama dari urine, air liur, atau kotoran tikus yang terinfeksi.
Virus dapat masuk ke tubuh ketika seseorang menghirup partikel yang terkontaminasi. Karena itu, masyarakat diimbau menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari kontak langsung dengan tikus liar.