IDXChannel- Pelaksana Tugas Presiden Korea Selatan, Choi Sang-mok mengumumkan masa berkabung nasional selama 7 hari atas tragedi Jeju Air yang menewaskan 179 orang.
Dikutip Koreatimes, Senin (30/12/2024), pengumuman tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan darurat keselamatan Minggu, (29/12/2024). Choi menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban.
"Kami menyampaikan belasungkawa dan simpati kami yang terdalam kepada keluarga korban yang kehilangan nyawa dalam tragedi yang tak terduga ini," kata Choi.
Dia mengumumkan masa berkabung nasional selama tujuh hari, yang berlaku mulai hari Minggu tengah malam hari Sabtu.
Altar-altar peringatan akan didirikan di lokasi jatuhnya pesawat dan di 17 kota dan provinsi, termasuk Seoul dan kota barat daya Gwangju.
Para pejabat publik akan mengenakan pita berkabung sebagai tanda penghormatan kepada para korban. Selain itu, Choi juga telah menetapkan Muan sebagai zona bencana khusus sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan dari negara.
"Kami akan memberikan semua bantuan yang diperlukan untuk upaya pemulihan, dukungan bagi keluarga yang berduka dan perawatan medis bagi yang terluka," katanya.
Choi meminta seluruh elemen pemerintahan untuk menangani segera kecelakaan naas itu. Dia berjanji akan menyelidiki secara menyeluruh penyebab kecelakaan tersebut.
Pesawat tersebut terdapat 181 penumpang termasuk awak kabin dan pilot. Dua korban selamat merupakan pramugari dan pramugara pesawat tersebut yang berada di ekor pesawat.
Pesawat tersebut berangkat dari Bangkok Thailand pada pukul 1:30 pagi waktu setempat dan dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Muan pada pukul 8:30 pagi waktun korea.
Pesawat tersebut mencoba mendarat namun gagal. Kemudian pesawat naik kembali dan mencoba pendaratan kedua.
Namun pesawat mendarat darurat dan berbelok dari landasan pacu. Pesawat kemudian menabrak sebuah bangunan di ujung landasan pacu, dan terbakar.
(Ibnu Hariyanto)