KAI, dikatakan Franoto, sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat tertempernya KA 2 Argo Bromo Anggrek oleh minibus, dan KAI bersama Instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," ujar Franoto.
Franoto juga mengimbau masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga, wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat, baru melintas.
Atas insiden tersebut, Franoto menjelaskan, setelah dilakukan pergantian lokomotif, KA no 2 Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Semarang- Surabaya Pasarturi yang terlibat insien tersebut sudah bisa kembali melanjutkan perjalanan.
"Dapat berangkat kembali dari lokasi kejadian pukul 15.52 WIB dan mengalami kelambatan 123 menit (sekira 2 jam). Selain itu akibat kejadian ini KA no 62a Sembrani relasi Gambir-Semarang- Surabaya Pasarturi terimbas kelambatan 22 menit," ujar Franoto.