IDXChannel - Kedutaan Besar (Kedubes) Iran untuk Indonesia menegaskan kematian Presiden Ebrahim Raisi dan Menteri Luar Negeri, Hossein Amir Abdollahian, serta dua pejabat lainnya dalam kecelakaan helikopter tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Musibah tersebut dianggap sebagai faktor pemersatu semua pihak untuk memperkuat fondasi Republik Islam Iran.
"Meskipun besarnya bencana yang menimpa bangsa dan pemerintahan Republik Islam Iran, kesyahidan Presiden dan Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran tidak akan mengganggu roda pemerintahan; melainkan hal ini akan menjadi faktor pemersatu semua pihak dan arus internal untuk lebih memperkuat fondasi Republik Islam Iran," tulis keterangan Kedubes Iran dikutip, Selasa (21/5/2024).
Kedubes Iran menjelaskan berkaitan dengan posisi Presiden Republik Islam Iran setelah kesyahidan Ayatollah Ebrahim Raisi, berdasarkan pasal 131 Konstitusi Republik Islam Iran, dalam hal dan kondisi Presiden meninggal dunia, Wakil Presiden Pertama dengan persetujuan Pimpinan Agung mengambil alih kendali kekuasaan eksekutif, dan kemudian dewan yang terdiri dari Ketua Parlemen.