sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Abaikan Keputusan MK soal BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

News editor Puteranegara
10/04/2026 11:15 WIB
Kejagung menyatakan tetap menggunakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian keuangan negara.
Kejagung Abaikan Keputusan MK soal BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara. (Foto: iNews Media Group)
Kejagung Abaikan Keputusan MK soal BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara. (Foto: iNews Media Group)

"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam kasus ini PT Pertamina mengalami kerugian karena harus membayarkan biaya pengadaan BBM yang lebih tinggi dari seharusnya.

"Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang di-CQ dalam hal ini adalah PT Pertamina. Nanti akan kita sampaikan, sedang proses perhitungan. Kami belum berani memberikan perhitungan tapi sedang kami hitung," tuturnya.

Sebelumnya, MK menyatakan BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.

Pandangan tersebut termuat dalam putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement