sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Abaikan Keputusan MK soal BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

News editor Puteranegara
10/04/2026 11:15 WIB
Kejagung menyatakan tetap menggunakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian keuangan negara.
Kejagung Abaikan Keputusan MK soal BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara. (Foto: iNews Media Group)
Kejagung Abaikan Keputusan MK soal BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara. (Foto: iNews Media Group)

Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir masing-masing sebagai anggota.

Pemohon perkara tersebut adalah dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemohon I sebagai vendor pihak ketiga, sedangkan Pemohon II merupakan mahasiswa Ilmu Hukum.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement