sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersang

News editor Jonathan Simanjuntak
12/08/2026 22:17 WIB
Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas oleh PT TPL ke perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.
Kejagung Bongkar Kasus Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersang
Kejagung Bongkar Kasus Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersang

Saiful mengatakan, dalam perkara tersebut PT TPL meminta bantuan kedua tersangka selaku penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak. Padahal, kedua tersangka seharusnya menjalankan fungsi pengawasan serta melakukan reviu dan penelaahan terhadap KKP dan LHP.

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," kata Saiful.

Selain itu, Saiful menyebut kedua tersangka diduga menerima uang dari PT TPL atas perbuatannya tersebut. Perbuatan itu dinilai mengakibatkan penurunan pendapatan negara.

Kejagung menyebut penghitungan kerugian negara secara utuh masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.

"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Dan Subsidair: Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement