Selanjutnya, Unit 25A (Lantai 25 Unit Z1/25/A, Luas 60 m²) dengan nilai limit Rp1,48 miliar laku terjual sebesar Rp1,49 miliar atau mengalami kenaikan harga sebesar Rp10 juta atau 0,67 persen di atas nilai limit.
Sementara itu, Unit 39C (Lantai 39, Luas 75 m²) dan Unit 39J (Lantai 39, Luas 92 m²) masing-masing laku terjual sesuai dengan nilai limitnya, yakni Rp2,2 miliar untuk Unit 39C dan Rp3 miliar untuk Unit 39J.
Adapun Unit 27M (Lantai 27) berhasil laku terjual sebesar Rp2,3 miiar. Dari kelima unit yang terlelang tersebut, Kejaksaan RI mencatat total margin kenaikan di atas nilai limit sebesar Rp80 juta.
Secara keseluruhan, objek lelang barang rampasan negara tersebut terdiri atas 74 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya No. Kav. 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
BPA mencatat akumulasi nilai limit seluruh aset mencapai Rp182 miliar dengan kewajiban biaya IPL sebesar Rp13,6 miliar. Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmilelang.go.idhingga batas akhir penawaran pada Selasa, 22 September 2026.