Dia menambahkan, pihaknya sudah memantau pergerakan Cheryl. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman di penyelidikan. Yang jelas kita berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan Imigrasi maupun dengan Kemlu,” tuturnya.
Sebelumnya, dilihat dari unggahan akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, Cheryl Darmadi merupakan tersangka TPPU dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Putri dari Surya Darmadi ini lahir di Singapura pada 11 Juni tahun 1980. Kini Cheryl berusia 45 tahun. Dia adalah warga negara Indonesia (WNI).
Dalam pengumuman itu Cheryl memiliki tiga alamat, dua lokasinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu lagi alamatnya di Nassim Road, Singapura.
(Febrina Ratna Iskana)