sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Proses Red Notice Cheryl Darmadi, Tersangka TPPU Korupsi Duta Palma

News editor Riyan Rizki Roshali
11/08/2025 19:22 WIB
Kejagung memproses Red Notice terhadap Cheryl Darmadi, tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.
Kejagung Proses Red Notice Cheryl Darmadi, Tersangka TPPU Korupsi Duta Palma. (Foto: Inews Media Group)
Kejagung Proses Red Notice Cheryl Darmadi, Tersangka TPPU Korupsi Duta Palma. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses Red Notice terhadap Cheryl Darmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyebutkan, Red Notice ini dilakukan setelah anak Surya Darmadi itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO (Daftar Percarian Orang) dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Anang menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, Cheryl diduga berada di negara Singapura.

“Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya nanti kita berkoordinasi,” ujar dia.

Dia menambahkan, pihaknya sudah memantau pergerakan Cheryl. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

“Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman di penyelidikan. Yang jelas kita berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan Imigrasi maupun dengan Kemlu,” tuturnya.

Sebelumnya, dilihat dari unggahan akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, Cheryl Darmadi merupakan tersangka TPPU dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

Putri dari Surya Darmadi ini lahir di Singapura pada 11 Juni tahun 1980. Kini Cheryl berusia 45 tahun. Dia adalah warga negara Indonesia (WNI). 

Dalam pengumuman itu Cheryl memiliki tiga alamat, dua lokasinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu lagi alamatnya di Nassim Road, Singapura.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement