IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp6,8 triliun dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dugaan korupsi kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Paling anyar, Kejagung menyita uang senilai Rp479 Miliar.
"Uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Grup. Uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun. Kemudian dalam bentuk mata uang asing ada USD13.274.490,57, Kemudian SGD12.859.605, Kemudian AUD13.700," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).
"Kemudian Yuan China 2.005, Kemudian Yen Jepang 2.000.000. Kemudian ada uang Korea 5.645.000 dan ringgit Malaysia 300.000," lanjutnya.
Dia menjelaskan bahwa uang yang telah disita dari hasil TPPU tersebut tidak disimpan di kantor Kejagung, melainkan berada di rekening penampungan dana (RPN).
"Terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan, kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," kata dia.