sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus TPPU Duta Palma Group 

News editor Danandaya Arya Putra
08/05/2025 17:41 WIB
Kejagung menyita uang Rp6,8 triliun dari kasus TPPU dugaan korupsi kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus TPPU Duta Palma Group  (Danandaya/iNews Media Group)
Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus TPPU Duta Palma Group  (Danandaya/iNews Media Group)

Adapun, sitaan uang terbaru dalam konferensi pers tersebut didapatkan dari hasil perkembangan kasus TPPU PT Duta Palma Group atas terdakwa PT Darmex Plantations. 

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Sutikno mengatakan, kasus TPPU PT Duta Palma Group atas terdakwa Darmex Plantations kini telah masuk ke dalam tahapan tuntutan.

Dalam persidangan, tim penyidik mendapat informasi jika anak usah dari PT Dalmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan akan mengirimkan uang hasil kejahatan TPPU ini ke Hongkong melalui jasa perbankan.

"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148," kata Sutikno.

Setelah dilakukan pemblokiran, tim penyidik meminta agar uang tersebut dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti. Adapun uang ratusan miliar itu disita dengan nominal berbeda dari dua perusahaan tersebut.

"Pertama uang sebesar Rp376.138.264.001, disita dari PT Deli Muda Perkasa. Kemudian yang kedua, uang sebesar Rp103.036.815.147, disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement