IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp6,8 triliun dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dugaan korupsi kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Paling anyar, Kejagung menyita uang senilai Rp479 Miliar.
"Uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Grup. Uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun. Kemudian dalam bentuk mata uang asing ada USD13.274.490,57, Kemudian SGD12.859.605, Kemudian AUD13.700," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).
"Kemudian Yuan China 2.005, Kemudian Yen Jepang 2.000.000. Kemudian ada uang Korea 5.645.000 dan ringgit Malaysia 300.000," lanjutnya.
Dia menjelaskan bahwa uang yang telah disita dari hasil TPPU tersebut tidak disimpan di kantor Kejagung, melainkan berada di rekening penampungan dana (RPN).
"Terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan, kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," kata dia.
Adapun, sitaan uang terbaru dalam konferensi pers tersebut didapatkan dari hasil perkembangan kasus TPPU PT Duta Palma Group atas terdakwa PT Darmex Plantations.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Sutikno mengatakan, kasus TPPU PT Duta Palma Group atas terdakwa Darmex Plantations kini telah masuk ke dalam tahapan tuntutan.
Dalam persidangan, tim penyidik mendapat informasi jika anak usah dari PT Dalmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan akan mengirimkan uang hasil kejahatan TPPU ini ke Hongkong melalui jasa perbankan.
"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148," kata Sutikno.
Setelah dilakukan pemblokiran, tim penyidik meminta agar uang tersebut dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti. Adapun uang ratusan miliar itu disita dengan nominal berbeda dari dua perusahaan tersebut.
"Pertama uang sebesar Rp376.138.264.001, disita dari PT Deli Muda Perkasa. Kemudian yang kedua, uang sebesar Rp103.036.815.147, disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)