IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia menjadi DPO terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan DPO terhadap Riza Chalid itu dilakukan oleh penyidik sejak 19 Agustus 2025 lalu.
“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terthitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung menyita kendaraan milik Riza Chalid. Total, ada sembilan kendaraan yang disita penyidik.
Anang menjelaskan, ada empat kendaraan yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.