sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Telusuri Aliran Penggunaan Kredit Rp692 Miliar oleh Bos Sritex

News editor Achmad Al Fiqri
23/05/2025 14:00 WIB
Kejagung mendalami penggunaan uang kredit senilai Rp692 miliar oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Kejagung Telusuri Aliran Penggunaan Kredit Rp692 Miliar oleh Bos Sritex. (Foto: Inews Media Group)
Kejagung Telusuri Aliran Penggunaan Kredit Rp692 Miliar oleh Bos Sritex. (Foto: Inews Media Group)

Apalagi, kata Harli, Sritex sempat untung Rp1,8 triliun pada 2020. Tetapi keuangan Sritex lansung anjlok Rp15 triliun pada 2021.

"Ada deviasi yang cukup signifikan, yang barangkali itu menjadi anomali dan pintu masuk bagi kita untuk mengkaji, menganalisa. Kenapa sih harus sampai begitu Nah makanya ternyata disana ada juga tindak bidana korupsi," tutur Harli.

Adapun ISL telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, dan Banten juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya mengendus adanya penggunaan uang kredit digunakan tidak sesuai tujuan awal. Iwan diduga menggunakan uang kredit untuk keperluan membayar utang dan membeli aset.

"Pada saat Tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Qohar, Rabu 21 Mei 2025.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement