IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntad, mengatakan tersangka tersebut langsung ditahan. “Berdasarkan dua alat bukti yang kuat, Pada hari ini kami menetapkan SB Sofiah Balfas. selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/9/2023).
Kuntadi menambahkan, Sofiah sendiri langsung ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat. “Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejagung,” paparnya.