sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Direktur Bukaka Teknik Utama Terkait Korupsi Tol MBZ

News editor Bachtiar Rojab
19/09/2023 19:49 WIB
Kejagung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tol MBZ.
Kejagung Tetapkan Direktur Bukaka Teknik Utama Terkait Korupsi Tol MBZ. (Foto: Bachtiar/MNC Media)
Kejagung Tetapkan Direktur Bukaka Teknik Utama Terkait Korupsi Tol MBZ. (Foto: Bachtiar/MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntad, mengatakan tersangka tersebut langsung ditahan. “Berdasarkan dua alat bukti yang kuat, Pada hari ini kami menetapkan SB Sofiah Balfas. selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/9/2023).

Kuntadi menambahkan, Sofiah sendiri langsung ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat. “Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejagung,” paparnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement