sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi IUP Timah (TINS)

News editor Riana Rizkia
20/02/2024 01:29 WIB
ejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah IUP PT Timah (Persero) Tbk (TINS).
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi IUP Timah (TINS) (Foto Riana Rizkia)
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi IUP Timah (TINS) (Foto Riana Rizkia)

"Di mana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjiannya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah," terangnya.

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 121 KUHP.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement