Anang menjelaskan, penerbitan red notice tidak serta-merta berarti Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.
Anang menjelaskan, red notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta itikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.
“Red Notice sifatnya bukan kewajiban. Enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara anggota Interpol. Kalau beritikad baik, mereka akan memberitahukan di tempat itu ada DPO, nanti diinfokan ke Indonesia melalui NCB,” jelas dia.
Ia menambahkan, dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara juga berlaku asas resiprokal.
“Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada—katakan— DPO-nya di negara kita, kita juga berkewajiban. Jadi ini sukarela,” sambungnya.
Sebagai informasi, Interpol resmi mengeluarkan red notice untuk pengusaha minyak sekaligus buronan Riza Chalid sejak 23 Januari 2026. Red notice tersebut diterbitkan oleh negara Prancis. Surat red notice Riza Chalid telah diterima Mabes Polri.
(Nadya Kurnia)