sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejaksaan Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp371 Miliar

News editor Irfan Ma'ruf
19/09/2024 21:14 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF).
Kejaksaan Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp371 Miliar. (Foto: MNC Media)
Kejaksaan Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp371 Miliar. (Foto: MNC Media)

Syahroni Hasibuan mengungkapkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp371 miliar, dan saat ini jumlah kerugian tersebut masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," kata dia. 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement