IDXChannel - Sebanyak 27 pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air kelimpungan mencairkan santunan sebesar Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh pihak maskapai. Mereka menilai persyaratan untuk mencair dana tersebut menyulitkan dan tak masuk akal.
Salah satu keluarga korban, Slamet Santoso mengatakan pihaknya wajib menandatangani surat Release and Discharge (RnD).
"Kami akan mengambil asuransi itu, tapi kamu tidak akan mau menandatangani dengan RnD. Karena kami berurusannya dengan Sriwijaya," ujarnya saat menggeruduk kantor Sriwijaya Air di Neglasari, Kota Tangerang Jumat, (11/11/2022).
Slamet mengatakan ganti kerugian sudah sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Yang belum menerima itu ada 27 orang. Tapi yang bertahan disini ada 8 orang, kita sejak hari Rabu (9/11/2022) sudah bertahan disini karena ada rilis KNKT," katanya.