Dia menuturkan seharusnya, sejak kecelakaan itu terjadi asuransi sudah bisa digunakan. Terutama, saat data identitas korban sudah lengkap.
"Tapi kenapa harus dipersulit lagi sama RnD. RnD itu alat berbagai pihak untuk melepaskan tanggung jawabnya, kami tidak mau dan akan menggugat boeing dan sudah kami lakukan," tuturnya.
Dia mengungkapkan bahwa isi surat RnD itu adalah pernyataan pihak keluarga untuk tidak menggugat pihak Boeing setelah santunan itu dicairkan.
Dia mengatakan gugatan yang akan dilakukan kepada pihak Boeing itu dikarenakan kelalaian. Kata Slamet, pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga sudah menjelaskan bahwa Spoiler pesawat itu tidak diganti sejak 2012.
"Kami akan gugat [gugat Boeing] KNKT juga sudah menyatakan spoiler tidak diganti sejak 2012, sampai terjadi kecelakaan, artinya kesalahan boeing besar disana," jelasnya.