Diketahui, spoiler disebut juga lift damper, pada intinya merupakan perangkat berbentuk plat datar yang dapat digerakkan ke arah atas melawan dan merusak aliran udara yang melewati sayap bagian atas, menyebabkan turunnya gaya angkat (Lift) dan memperbesar gaya hambat (Drag) pada saat dioperasikan.
Lantaran hal itu, pihak keluarga pun mendatangi kantor Sriwijaya Air dengan membawa 6 tuntutan, diantaranya:
1. Meminta Sriwijaya Air segera mencairkan santunan sesuai UU Penerbangan.
2. Sesuai rekomendasi komisi V DPR RI keluarga menuntut agar uang santunan dititipkan ke pengadilan atau pihak ketiga.
3. Keluarga korban yang belum mengambil santunan tetap menolak menandatangani RnD yang disyaratkan karena bertentangan dengan UU Penerbangan.
4. Meminta Sriwijaya Air bertanggung jawab penuh atas keperluan keluarga korban sampai kasus SJ 182 benar benar dinyatakan selesai.