Heru menjelaskan, alokasi APBD DKI untuk kelurahan selama ini memang sudah berjalan. Hal itu tercermin dari keberadaan perawatan infrastruktur seperti RPTRA dan PAPP di setiap kelurahan.
"Saya rasa ini hanya mekanisme saja, jadi lima persen yang ada di kelurahan sekali lagi Pemda sudah ada di sektor-sektor samping yang ada di Kelurahan," jelasnya.
Sehingga, dijelaskan Heru Budi, ada perbedaan antara alokasi APBD 5 persen di Jakarta dengan Dana Desa.
"Dana desa langsung dikelola kepala desa pemerintahan sendiri. Kalau ini DKI Jakarta kan PNS, DKI Jakarta Lurah itu adalah bagian dari struktural organisasi perangkat daerah, kalau desa kan pemerintahan sendiri dipilih. Sosialisasi kan internal gampang itu," pungkasnya.