Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan, kelurahan di Jakarta mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling sedikit sebesar 5 persen dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Tujuannya, memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan, namun berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat.
“Dana APBD minimal 5 persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK),” kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam UU DKJ, Suhajar mengatakan penggunaan dana tersebut telah diatur penggunaannya. Prioritas utama antara lain, kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia yang tidak memiliki mata pencaharian.
Ia memberikan contoh apabila Lurah di DKJ nantinya yang akan mengurus para lansia itu, khususnya lansia yang terkatung-katung lantaran tidak lagi memiliki anak karena sudah wafat.
(YNA)