sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kelurahan DKJ Dapat Dana 5 Persen dari APBD, Ini Kata Heru Budi

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
29/04/2024 11:35 WIB
Heru Budi: Dana 5 persen APBD dialokasikan untuk kelurahan sudah berjalan bahkan sebelum tercantum dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kelurahan DKJ Dapat Dana 5 Persen dari APBD, Ini Kata Heru Budi. (Foto MNC Media)
Kelurahan DKJ Dapat Dana 5 Persen dari APBD, Ini Kata Heru Budi. (Foto MNC Media)

Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan, kelurahan di Jakarta mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling sedikit sebesar 5 persen dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Tujuannya, memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan, namun berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat.

“Dana APBD minimal 5 persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK),” kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam UU DKJ, Suhajar mengatakan penggunaan dana tersebut telah diatur penggunaannya. Prioritas utama antara lain, kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia yang tidak memiliki mata pencaharian.

Ia memberikan contoh apabila Lurah di DKJ nantinya yang akan mengurus para lansia itu, khususnya lansia yang terkatung-katung lantaran tidak lagi memiliki anak karena sudah wafat.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement