sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Bakal Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun jika Terbukti Sesat

News editor Widya Michella
23/06/2023 06:52 WIB
Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, kemenag bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren
Kemenag Bakal Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun jika Terbukti Sesat (FOTO:MNC Media)
Kemenag Bakal Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun jika Terbukti Sesat (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan pihaknya tak segan untuk membekukan izin pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun jika terbukti sesat. 

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. 

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

"Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (23/6/2023). 

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”ujar Anna Hasbie.

Dengan demikian, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. 

Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.




(SAN)

Advertisement
Advertisement