sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran, Batasi Penggunaan Gadget untuk Anak-anak

News editor Yuwantoro Winduajie
05/08/2026 09:47 WIB
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, baik secara fisik maupun digital.
Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran, Batasi Penggunaan Gadget untuk Anak-anak. (Foto: Istimewa)
Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran, Batasi Penggunaan Gadget untuk Anak-anak. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 6/2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. 

Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan selain menerbitkan peraturan tersebut, kementerian juga mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen mengenai pembatasan penggunaan gadget bagi anak.

"Kami juga sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun," kata Abdul Mu'ti saat acara Temu Pemimpin Redaksi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, baik secara fisik maupun digital. Sekolah yang aman juga mencakup ruang bagi peserta didik untuk berekspresi dan mengembangkan kreativitas.

"Termasuk aman dalam konteks bagaimana mereka dapat berekspresi, mengembangkan kreativitas sebagai bagian dari jaminan keamanan intelektual, keamanan spiritual, dan keamanan sosial, serta keamanan digital," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman dilakukan melalui pendekatan humanis, inklusif, dan partisipatif. Pendekatan tersebut mengedepankan prinsip edukatif dan pedagogis dalam mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Mu'ti menambahkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan implementasi PP Tunas, arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai budaya ASRI.

"Komitmen kita bersama untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari dukungan secara psikologis, secara mental, dan spiritual agar anak-anak dapat belajar dengan sebaik-baiknya," tuturnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement