"Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck," jelasnya.
Ia menambahkan, hal itu termasuk evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan, serta pengawasan terhadap kompetensi dan kesehatan pengemudi.
Di samping mewajibkan bus masuk ke terminal, Aan juga menegaskan akan melakukan audit menyeluruh kepada setiap operator terkait pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana yang tertuang dalam PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Terdiri dari 10 elemen di antaranya Komitmen dan Kebijakan, Pengorganisasian, Manajemen Bahaya dan Risiko, Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor, Dokumentasi dan Data, Peningkatan Kompetensi dan Pelatihan, Tanggap Darurat, Pelaporan Kecelakaan Internal, Monitoring dan Evaluasi, dan Pengukuran Kinerja.
Hal ini dilakukan, ujarnya, demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menurunkan risiko fatalitas kecelakaan pada angkutan umum yang seringkali menimbulkan banyak korban.