IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri bakal menerapkan pembatasan kendaraan selama arus mudik dan balik angkutan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan. Ini dilakukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
“Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan,” kata Dirjen Hendro dalam keterangan tertulis.
Adapun, penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol. Penerapan sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow) juga akan dilakukan secara situasional.
Selanjutnya, pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Terkait pembatasan, kendaraan yang terdampak adalah angkutan barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ujar Dirjen Hendro.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut wajib mengantongi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Selain itu, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
(FRI)