Terkait pembatasan, kendaraan yang terdampak adalah angkutan barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ujar Dirjen Hendro.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut wajib mengantongi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Selain itu, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
(FRI)