sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub dan Polri Batasi Kendaraan saat Libur Nataru, Begini Aturannya

News editor M Fadli Ramadan
07/12/2023 17:53 WIB
Kemenhub dan Korlantas Polri bakal menerapkan pembatasan kendaraan selama arus mudik dan balik angkutan libur Nataru.
Kemenhub dan Polri Batasi Kendaraan saat Libur Nataru, Begini Aturannya. (Foto: MNC Media)
Kemenhub dan Polri Batasi Kendaraan saat Libur Nataru, Begini Aturannya. (Foto: MNC Media)

Terkait pembatasan, kendaraan yang terdampak adalah angkutan barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ujar Dirjen Hendro.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun, kendaraan tersebut wajib mengantongi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Selain itu, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement