IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghapus jembatan timbang yang selama ini dimanfaatkan untuk mengetahui dimensi dan bobot kendaraan. Sebab, jembatan tersebut justru dijadikan ladang pungutan liar (pungli) sehingga tidak efektif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan jembatan timbang saat ini sudah tidak lagi dilewati oleh angkutan barang. Bahkan, penggunaannya saat ini hanya sebanyak 0,3 persen angkutan barang yang menggunakan jembatan timbang.
"Jembatan timbang ini sebenarnya menjadi gerbang ya, gerbang utama dalam rangka penegakkan hukum terhadap kelebihan muatan. Tapi dari data yang kita dapatkan, di samping tadi ada terkait pungli, data yang kita dapatkan hanya 0,3 persen saja yang masuk ke jembatan timbang. Artinya efektivitas jembatan timbang ini saat ini ya, saat ini kurang efektif," kata Aan di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Sebelumnya, ada sekitar 5 persen angkutan barang yang melalui jembatan timbang. Sehingga muatan yang dibawa oleh kendaraan tersebut dapat dikendalikan dan dikenakan sanksi apabila melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Namun, jumlah jumlah angkutan barang yang masuk ke jembatan timbang menurun sejalan dengan sosialisasi mengenai kendaraan Over Dimesion Over Load (ODOL).
"Salah satu upaya kita untuk tetap bisa melakukan penegakkan hukum terhadap over load dan untuk meminimalisir pungli tadi, kita akan melakukan satu terobosan penutupan hukum yang berbasis IT. Kalau di kepolisian itu ada ETLE," ujar Aan.
Untuk mengetahui apakah sebuah kendaraan membawa muatan dengan bobot tak sesuai spesifikasi, Aan mengatakan Kemenhub sedang merancang teknologi Weight In Motion (WIM). Sehingga kendaraan tidak perlu masuk ke jembatan timbang dan hasilnya bisa didapatkan dalam waktu singkat.
"Kita harus menggunakan alat timbang yang bisa menimbang sambil bergerak. Kalau di jembatan timbang itu kan statis, kalau nanti yang ingin kita bangun itu dinamis. Kendaraan tidak perlu berhenti, nanti akan kita dapatkan data kendaraannya," tuturnya.
Cara kerjanya hampir sama dengan ETLE, di mana apabila terbukti melanggar maka akan dilakukan verifikasi dan validasi. Kemudian bukti pelanggarannya akan dikirimkan ke pemilik kendaraan untuk dikonfirmasi.
Sebagai informasi. pungli terkait truk ODOL ini tembus Rp150 juta per kendaraan per tahun. Aan mengatakan pemberantasan pungli ini jadi salah satu fokus pemerintah untuk menangani masalah over dimension dan overload secara sistemik dan komprehensif.
(Febrina Ratna Iskana)