IDXChannel – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama-sama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyepakati sistem pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2023.
“Melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2023).
Hendro mengatakan penerapan sistem satu arah (one way) diberlakukan untuk periode arus mudik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) pasa, Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 hingga pukul 24.00.
Kemudian juga pada Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 hingga pukul 24.00, Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 hingga pukul 24.00 dan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 hingga pukul 24.00.
“Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai hari Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek). Kemudian hari Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat di titik yang sama,” kata Dirjen Hendro.