sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Ubah Skema Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru, Tak Ada Jeda

News editor Iqbal Dwi Purnama
21/12/2025 17:17 WIB
Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri mengevaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang.
Kemenhub Ubah Skema Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru, Tak Ada Jeda. (Foto: Inews Media Group)
Kemenhub Ubah Skema Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru, Tak Ada Jeda. (Foto: Inews Media Group)

Sebagai informasi, semula pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan window time mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 - 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat. 

Pada periode Tahun Baru 2026, pembatasan angkutan logistik dilaksanakan kembali pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement