Dengan demikian, sambung dia, setiap pemanfaatan kayu hanyut wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan agar tidak membuka celah bagi praktik illegal logging maupun pencucian kayu dengan memanfaatkan momentum bencana. Laksmi menyampaikan bahwa prosesnya harus berjalan lintas-lembaga.
“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH),” kata dia.
Laksmi menjelaskan bahwa pendekatan bersama ini dinilai sebagai langkah penting, terutama untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan kayu benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain mengatur pemanfaatan kayu hanyut, pemerintah juga mengambil kebijakan tegas untuk mencegah praktik penyelewengan di tengah situasi darurat.
“Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat yang berasal dari lokasi kegiatan pemanfaatan hutan di tiga provinsi tersebut dihentikan sementara sampai dengan ketentuan lebih lanjut,” ungkap Laksmi.
Penghentian sementara ini dimaksudkan untuk menghindari potensi penebangan liar yang disamarkan sebagai kayu hanyut, memperjelas sumber material kayu yang beredar dan memastikan fokus aparat dan masyarakat tertuju pada penanganan bencana.
Langkah yang ditempuh Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa kayu hanyut tidak lagi dianggap sekadar material sisa bencana. Dalam konteks pemulihan, kayu tersebut menjadi aset yang dapat mempercepat rekonstruksi, sekaligus solusi praktis di tengah terbatasnya akses logistik ke wilayah terdampak.
Namun, pemanfaatannya tetap berada dalam koridor pengawasan yang ketat. Dengan pendekatan kemanusiaan yang disertai prinsip keterlacakan, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap batang kayu yang digunakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi peluang bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah musibah.
"Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memadukan aspek kemanusiaan, legalitas, dan perlindungan hutan di tengah situasi darurat," tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)